Polair Tangkap Nelayan Tanpa SIPI, Nih Buktinya

jpnn.com - KUPANG – Pihak Direktorat Polair Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group), Selasa (12/7), mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (11/7), sekira pukul 08.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli yang menggunakan Kapal Polisi (KP) Pulau Raijua 3005 di perairan Lato, Desa Watowara, Kabupaten Flores Timur.
“Tim patroli Dit Polair menemukan dan mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi SIPI,” kata Jules.
Menurut Jules, nelayan yang ditangkap tim patroli teridentifikasi bernama Jumudi Bali, 30, warga Desa Premaan, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Sementara barang bukti yang diamankan, jelas Jules, terdiri atas ikan jenis campuran sebanyak 300 kilogram (Kg), 1 sampan, dan 8 pukat senar.
Pelaku diduga melanggar Pasal 93 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Pelaku sudah diproses hukum oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair,” pungkas Jules.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Direktorat Polair Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kabid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- Truk Pengangkut Telur & Sembako Terbalik di Jalintim, Kapolres Pelalawan Langsung Atur Lalu Lintas
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari