Polair Tangkap Nelayan Tanpa SIPI, Nih Buktinya
jpnn.com - KUPANG – Pihak Direktorat Polair Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi Timor Express (JPNN Group), Selasa (12/7), mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (11/7), sekira pukul 08.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli yang menggunakan Kapal Polisi (KP) Pulau Raijua 3005 di perairan Lato, Desa Watowara, Kabupaten Flores Timur.
“Tim patroli Dit Polair menemukan dan mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi SIPI,” kata Jules.
Menurut Jules, nelayan yang ditangkap tim patroli teridentifikasi bernama Jumudi Bali, 30, warga Desa Premaan, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Sementara barang bukti yang diamankan, jelas Jules, terdiri atas ikan jenis campuran sebanyak 300 kilogram (Kg), 1 sampan, dan 8 pukat senar.
Pelaku diduga melanggar Pasal 93 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. Pelaku sudah diproses hukum oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polair,” pungkas Jules.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Pihak Direktorat Polair Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kabid
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar