Polairud Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa
Rabu, 31 Maret 2021 – 13:28 WIB

Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra saat menyita 400 jerigen BBM jenis minyak tanah diduga ilegal di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara, Senin (29/3). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (antara/jpnn)
Untuk mengelabui petugas, barang bukti itu ditutup menggunakan terpal berwarna biru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional