Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung
Senin, 16 Juli 2018 – 19:41 WIB
"Aksi dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," sebut Argo.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Polantas gadungan dan melakukan pungutan liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, langsung diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (15/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Kemacetan, Warga Minta Polisi Siaga di Simpang OPI
- Aksi Polantas di Pelalawan Sendirian Tangkap Pencuri Sekaligus Penadah
- Irjen Iqbal: Polantas Harus Jadi Wajah Polri yang Presisi dan Humanis
- Aksi Polantas di Pekanbaru, Sosialisaikan Pilkada Damai di Kampus
- Geger, Pria Berpakaian Polantas Rampok Agen BRI Link, Rp 72 Juta Raib
- Bentrok Brimob dan Polantas di Tua Viral, Kombes Aris Aminullah Ungkap Hal Ini