Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung
Senin, 16 Juli 2018 – 19:41 WIB
Polantas gadungan (kanan) saat ditangkap di JLNT Casablanca. Foto: istimewa for jpnn
"Aksi dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," sebut Argo.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)
Polantas gadungan dan melakukan pungutan liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, langsung diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (15/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- Aksi Heroik Polantas Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Motor
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari