Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung

Polantas Gadungan Akui Dapat Atribut Polisi di Bandung
Polantas gadungan (kanan) saat ditangkap di JLNT Casablanca. Foto: istimewa for jpnn

"Aksi dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak tiga kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," sebut Argo.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)


Polantas gadungan dan melakukan pungutan liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, langsung diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (15/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News