Polantas Jangan Seenaknya Gunakan Senjata
Sabtu, 09 Maret 2013 – 11:36 WIB
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU) oleh Brigadir Pol Bintara Wijaya, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Menurutnya, polisi lalu lintas tidak bisa seenaknya saja mencabut senjata kemudian menembkkannya. Karena itu Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata bagi Polantas harus juga dikaji ulang.
Dia menilai dengan kejadian ini, Polri harus melihat kembali pola-pola penanganan dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi sampai harus mengeluarkan senjata api (senpi) dan melepaskan tembakan.
Baca Juga:
"Ini harus dijadikan bahan evaluasi. Apakah penanganan pelanggaran lalu lintas sudah dapat dipertanggungjawabkan. Juga soal penembakannya," kata Alfons dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU)
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak