Polantas Jangan Seenaknya Gunakan Senjata
Sabtu, 09 Maret 2013 – 11:36 WIB
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU) oleh Brigadir Pol Bintara Wijaya, harus menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Menurutnya, polisi lalu lintas tidak bisa seenaknya saja mencabut senjata kemudian menembkkannya. Karena itu Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata bagi Polantas harus juga dikaji ulang.
Dia menilai dengan kejadian ini, Polri harus melihat kembali pola-pola penanganan dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi sampai harus mengeluarkan senjata api (senpi) dan melepaskan tembakan.
Baca Juga:
"Ini harus dijadikan bahan evaluasi. Apakah penanganan pelanggaran lalu lintas sudah dapat dipertanggungjawabkan. Juga soal penembakannya," kata Alfons dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau menilai, kasus penembahan Pratu Heru dari satuan Yon Armed 15 Organ Komering Ulu (OKU)
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat