Polda Aceh Diminta Beri Perlakuan Istimewa kepada Putra Daerah

Sebagai Anggota DPR, ustaz menyatakan sepakat agar RUU larangan Minol bisa sesegera mungkin diparipurnakan. Menurutnya, Pansus RUU Minol juga telah turun ke daerah-daerah dan mendapatkan dukungan positif agar RUU ini bisa segera disahkan.
Politikus PKS itu mengatakan khusus untuk Aceh terkait dengan minuman keras atau dalam qanun Aceh disebut khamar telah diatur secara jelas dalam qanun jinayat, dimana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.
"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur dan pelajar, ini akan sangat merugikan generasi kita ke depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus