Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel

Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah di Aceh pada tahun 2020 terus menjadi sorotan, terutama dengan munculnya nama Bustami Hamzah, mantan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang kini mencalonkan diri pada Pilgub Aceh 2024.

Proyek pengadaan wastafel ini, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,7 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Bustami Hamzah disebut memiliki keterlibatan dalam aliran dana dari proyek tersebut. Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), namanya muncul dalam sejumlah memo terkait pengadaan wastafel.

Dugaan ini semakin dikuatkan oleh kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Aceh Raya mendesak agar Polda Aceh segera memanggil dan memeriksa Bustami Hamzah terkait kasus ini.

“Polda harus bertindak tegas dan tidak ragu memanggil Bustami, meskipun dia sekarang mencalonkan diri sebagai gubernur. Bukti keterlibatannya jelas, dan publik berhak mengetahui kebenarannya,” kata Alimin, perwakilan JAN Aceh Raya, kepada wartawan, Jumat (4/10).

Alimin juga menyatakan bahwa Polda Aceh harus meningkatkan kinerja dalam menangani kasus ini. Sudah ada bukti kuat terkait peran Bustami Hamzah dalam proyek pengadaan wastafel tersebut.

“Jangan sampai posisi politik Bustami membuat proses hukum melambat. Justru, seharusnya ini menjadi alasan untuk mempercepat pemeriksaan sebelum proses Pilkada dimulai,” ujarnya.

Dugaan ini semakin dikuatkan oleh kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News