Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
jpnn.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah di Aceh pada tahun 2020 terus menjadi sorotan, terutama dengan munculnya nama Bustami Hamzah, mantan Penjabat (PJ) Gubernur Aceh yang kini mencalonkan diri pada Pilgub Aceh 2024.
Proyek pengadaan wastafel ini, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, menghabiskan anggaran sebesar Rp 43,7 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Bustami Hamzah disebut memiliki keterlibatan dalam aliran dana dari proyek tersebut. Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), namanya muncul dalam sejumlah memo terkait pengadaan wastafel.
Dugaan ini semakin dikuatkan oleh kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Aceh Raya mendesak agar Polda Aceh segera memanggil dan memeriksa Bustami Hamzah terkait kasus ini.
“Polda harus bertindak tegas dan tidak ragu memanggil Bustami, meskipun dia sekarang mencalonkan diri sebagai gubernur. Bukti keterlibatannya jelas, dan publik berhak mengetahui kebenarannya,” kata Alimin, perwakilan JAN Aceh Raya, kepada wartawan, Jumat (4/10).
Alimin juga menyatakan bahwa Polda Aceh harus meningkatkan kinerja dalam menangani kasus ini. Sudah ada bukti kuat terkait peran Bustami Hamzah dalam proyek pengadaan wastafel tersebut.
“Jangan sampai posisi politik Bustami membuat proses hukum melambat. Justru, seharusnya ini menjadi alasan untuk mempercepat pemeriksaan sebelum proses Pilkada dimulai,” ujarnya.
Dugaan ini semakin dikuatkan oleh kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Bantah Langgar Tatip Debat, Kubu Bustami-Hamzah Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum