Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bustami Hamzah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKA, terlibat dalam pemberian memo yang berisi nama-nama penerima paket pengadaan wastafel.
Memo tersebut diserahkan kepada Rachmat Fitri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Rachmat menyebut bahwa sejak awal proyek ini sudah terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan arahan pemberian proyek kepada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang benar.
"Peran Bustami dalam pengadaan wastafel ini sangat penting, terutama karena dia yang terlibat langsung dalam penentuan penerima proyek dan proses penganggaran," ungkap Alimin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengungkapkan bahwa ada 38 penerima aliran dana dari proyek wastafel ini, termasuk Bustami Hamzah, yang disebut menerima Rp 38,5 juta.
Meskipun jumlah ini terlihat lebih kecil dibandingkan dengan penerima lainnya seperti Hendri Yuliadi (Rp 1,48 miliar) dan Zulkamaen Alias Aduen (Rp 531 juta), posisi Bustami sebagai pejabat kunci dalam proyek ini membuat keterlibatannya menjadi signifikan.
Selain desakan dari JAN, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga telah mengajukan praperadilan untuk menuntut penyelidikan lebih lanjut atas Bustami Hamzah dan pejabat lainnya.
YARA menyatakan bahwa ada kekhawatiran terkait penghentian penyelidikan terhadap beberapa pihak yang terlibat tanpa transparansi, yang dapat menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dugaan ini semakin dikuatkan oleh kesaksian yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Bantah Langgar Tatip Debat, Kubu Bustami-Hamzah Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK