Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU  

Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU  
Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menerima pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar, di Banda Aceh, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. 

“Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Winardy di Banda Aceh, Kamis (15/7).

Adapun dua tersangka dugaan investasi ilegal itu ialah pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA.
Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dia menjelaskan JPU Kejati Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. 

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal. 

Dia menegaskan dua tersangka tersebut ditahan. Sang suami berinisial S ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sang istri, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Polda Aceh melakukan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, berinisial S dan SHA. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News