Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU
Jumat, 16 Juli 2021 – 05:01 WIB

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menerima pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal Rp164 miliar, di Banda Aceh, Kamis (15/7/2021). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah.
Yakni, masing-masing satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda Civic Turbo, Toyota Rush, Toyota Fortune. Selain itu, ada juga 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Juncto Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (antara/jpnn)
Polda Aceh melakukan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, berinisial S dan SHA.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik