Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU
Jumat, 16 Juli 2021 – 05:01 WIB
Adapun barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Aceh berupa sejumlah mobil mewah.
Yakni, masing-masing satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, Honda Civic Turbo, Toyota Rush, Toyota Fortune. Selain itu, ada juga 856 barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Juncto Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (antara/jpnn)
Polda Aceh melakukan pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, berinisial S dan SHA.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan