Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit

Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News