Polda Amankan 5 Calon TKW Ilegal
jpnn.com - KUPANG - Satuan Tugas (Satgas) Trafficking bentukan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya kembali mengamankan lima orang calon tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga illegal. Mereka diamankan di sebuah tempat penampungan milik PT Dharma Karya Raharja yang terletak di bilangan Perumnas, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sekira pukul 14.00 Wita, Rabu (15/10).
Satgas Traficking dipimpin AKBP Teja Lesmana, dengan anggota Brigpol Rudy Soik, Briptu Jams, Briptu Dedi, Bripka Andy Kia, dan Brigpol Dedy. Kelima TKW ilegal kemudian diamankan bersama perekrutnya ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Para TKW yang diamankan adalah Mirna Rusdiyanti Namah (21) asal Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Esra Debora Banunaek (22), Desa Tubuhue, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten TTS, Yusri Yuliana Toto (22), warga Desa Noinbila, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten TTS, dan Musmadina Siki (21), warga Desa Paku Baun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Dalam pemeriksaan di Mapolda, seorang calon TKW, Anita Memet Seran, asal Desa Duakoba, Kecamatan Raimanu, Kabupaten Belu, diketahui baru berumur 17 tahun. Sebelumnya, Anita mencoba mengelabui penyidik dengan mengaku telah berumur 21 tahun. Namun, setelah didalami penyidik, gadis belia ini akhirnya berterus terang.
Sementara itu, Mirna Namah, salah satu calon TKW yang dikonfirmasi, mengatakan dirinya berada di penampungan sejak Sabtu (11/10), sekira pukul 12.00 Wita. Dia diantar oleh perekrut lapangan bernama Benyamin Tunai. Ia datang ke Kupang hanya dengan membawa surat ijin orang tua dan surat ijin kepala desa.
"KTP tidak ada. Hanya ada kartu keluarga, ijazah dan akta kelahiran yang dipegang perekrut. Saya sudah empat hari di penampungan. Makan minum dan perlengkapan mandi ditanggung perusahan," sebut Mirna sembari mengaku mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan upah 700 ringgit.
Adapun seorang perempuan yang teridentifikasi sebagai pihak yang hendak memberangkatkan para TKW ilegal ini, mengatakan tidak ada masalah dalam perekrutan yang dilakukannya. Dia juga mengaku sebagai eks TKW di Singapura, dan perusahannya belum memiliki tempat pelatihan di Kupang.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Okto Riwu yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan para TKW dan perekrut. Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Dinas Sosial NTT untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing. (joo/boy)
KUPANG - Satuan Tugas (Satgas) Trafficking bentukan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya kembali mengamankan lima orang calon tenaga kerja wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus