Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang
jpnn.com - PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan kembali tilang manual atau nonelektronik.
Pemberlakukan tilang manual itu dipusatkan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel.
Langkah itu diambil karena peralatan electronic traffic law enforcement (ETLE) belum berfungsi maksimal.
"Pimpinan telah memerintahkan kami agar melaksanakan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo di Pangkalpinang, Rabu (10/5).
Dia menjelaskan bahwa ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang, yakni di titik lampu merah Transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual.
Dia menambahkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, belum diterapkan tilang elektronik. Hal itu dikarenakan belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
"Selama ini, banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," kata perwira menengah Polri itu.
AKBP Sarwo mengatakan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual, di antaranya, berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.
Polda Babel memberlakukan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang. Banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik.
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
- Polda Babel: 11 TPS Pilkada 2024 Kategori Sangat Rawan
- Korupsi Timah Harvey Moeis Menyeret Dirkrimsus Polda Babel & Kasat Reskrim, Begini Ceritanya
- Operasi Lalu Lintas Patuh Candi 2024 Digelar, 819 ETLE Disiapkan untuk Tilang di Jateng
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum