Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang

Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo. ANTARA/Aprionis

jpnn.com - PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan kembali tilang manual atau nonelektronik.

Pemberlakukan tilang manual itu dipusatkan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel.

Langkah itu diambil karena peralatan electronic traffic law enforcement (ETLE) belum berfungsi maksimal.

"Pimpinan telah memerintahkan kami agar melaksanakan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo di Pangkalpinang, Rabu (10/5).

Dia menjelaskan bahwa ETLE di Provinsi Kepulauan Babel baru ada di Kota Pangkalpinang, yakni di titik lampu merah Transmart dan Semabung, sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual.

Dia menambahkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur, belum diterapkan tilang elektronik. Hal itu dikarenakan belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.

"Selama ini, banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE ini," kata perwira menengah Polri itu.

AKBP Sarwo mengatakan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual, di antaranya, berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.

Polda Babel memberlakukan kembali tilang manual di Kota Pangkalpinang. Banyak pelanggaran kasatmata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News