Polda Bali Beberkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar

Selanjutnya atas keterangan Nur, langsung menangkap Indranata di rumahnya di Jalan Sutomo, lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Menurut AKBP Sudjarwoko, saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya, Indranata sempat bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau membuka pintu kamarnya.
"Kami terpaksa mendobrak pintu kamarnya," ujar AKBP Sudjarwoko.
Usai didobrak dan pintu kamar terbuka, polisi kemudian menangkap Indranata tanpa perlawanan.
Selanjutnya setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan BB narkoba yakni masing-masing 5.428 butir ekstasi di bawah meja dekat tempat tidur, dan sabu-sabu seberat 966 gram brutto yang disembunyikan di bawah spring bed di dalam kamar pelaku.(rb/pra/mar/mus/JPR)
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Senin (28/1) membeberkan barang bukti hasil tangkapan besar. Selain dua terduga sindikat terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau yaitu Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W, Polda Bali
Redaktur & Reporter : Friederich
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH