Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia

Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.
Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen muncikari dan 10 persen manajer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka. "Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh. (antara/jpnn)
Polda Bali dan Polres Badung membongkar sindikat prostitusi internasiol. Polisi menangkap dua WN Rusia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja