Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia

Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti kasus prostitusi jaringan internasional saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.

Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen muncikari dan 10 persen manajer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka. "Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh. (antara/jpnn)

Polda Bali dan Polres Badung membongkar sindikat prostitusi internasiol. Polisi menangkap dua WN Rusia.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News