Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
Dari jumlah tersebut, keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.
Besaran untuk pembagian keuntungan yakni 50 persen PSK, 40 persen muncikari dan 10 persen manajer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh para tersangka. "Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan. Dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," kata Teguh. (antara/jpnn)
Polda Bali dan Polres Badung membongkar sindikat prostitusi internasiol. Polisi menangkap dua WN Rusia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Oknum Polisi Diduga Terlibat Perdagangan Orang, AKBP Riky Bilang Begini