Polda Bali Dituding Terlibat Pelanggaran Pilgub
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:11 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, tidak jelas dan kabur.
Selain itu pengaduan juga dinilai tidak merinci di mana saja terjadi masalah terkait ditemukannya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Memang dari beberapa (dalil) yang disampaikan (pengadu) sama, tapi tidak persis demikian. Dalil juga memerlihatkan pengadu tidak mengetahui teknis,” ujarnya selaku teradu dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner KPUD se-Provinsi Bali.
Perbawa mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya mendengar pembacaan materi pengaduan Puspayoga-Sukrawanda yang disampaikan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks