Polda Bali Dituding Terlibat Pelanggaran Pilgub
Jumat, 07 Juni 2013 – 20:11 WIB
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, tidak jelas dan kabur.
Selain itu pengaduan juga dinilai tidak merinci di mana saja terjadi masalah terkait ditemukannya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Memang dari beberapa (dalil) yang disampaikan (pengadu) sama, tapi tidak persis demikian. Dalil juga memerlihatkan pengadu tidak mengetahui teknis,” ujarnya selaku teradu dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner KPUD se-Provinsi Bali.
Perbawa mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya mendengar pembacaan materi pengaduan Puspayoga-Sukrawanda yang disampaikan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO