Polda Bali Dituding Terlibat Pelanggaran Pilgub

Polda Bali Dituding Terlibat Pelanggaran Pilgub
Polda Bali Dituding Terlibat Pelanggaran Pilgub
JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, tidak jelas dan kabur.

Selain itu pengaduan juga dinilai tidak merinci di mana saja terjadi masalah terkait ditemukannya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.

“Memang dari beberapa (dalil) yang disampaikan (pengadu) sama, tapi tidak persis demikian. Dalil juga memerlihatkan pengadu tidak mengetahui teknis,” ujarnya selaku teradu dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner KPUD se-Provinsi Bali.

Perbawa mengungkapkan hal tersebut, setelah sebelumnya mendengar pembacaan materi pengaduan Puspayoga-Sukrawanda yang disampaikan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah.

JAKARTA – Ketua KPU Provinsi Bali, Sukawati Lanang Putra Perbawa, menyatakan materi pengaduan pasangan calon Gubernur-Wakil gubernur Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News