Polda Bantah Briptu Wawan Teler Saat Tembak Satpam
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian membantah Anggota Brimob Kelapa Dua, Briptu Wawan sedang teler atau mabuk berat saat menembak mati Bachrudin, satpam di Ruko Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) malam.
"Kondisi (Wawan) kemarin tidak mabuk," bantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Menurutnya, hal itu sudah dibuktikan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wawan. "Sudah diperiksa. Kalau mabuk, tidak mungkin bisa mengemudikan sepeda motor ke Markas Brimob," ujar Rikwanto.
Usai menembak, Wawan memang panik dan melarikan diri ke Mako Brimob di Depok, Jawa Barat.
Yang jelas, Wawan kini terancam hukuman berat. Wawan yang kini tengah diproses di Polres Jakarta Barat, terancam dikenakan pasal berlapis.
Menurut Rikwanto, ada tiga pasal yang mungkin bisa dikenalakan. Yakni, pasal 359,338, 351 ayat 3 KUHP. "Mana yang sesuai kita akan terapkan dalam pemeriksaan ini. Tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Bahkan, ia menambahkan, Wawan juga bisa diberikan sanksi etik Pemberhentian Tidak dengan Hormat. "Kalau pidananya terbuktin nanti ancaman (hukumannya) berat. Bisa saja nanti kena PTDH," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian membantah Anggota Brimob Kelapa Dua, Briptu Wawan sedang teler atau mabuk berat saat menembak mati Bachrudin, satpam di Ruko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong