Polda Banten Amankan 82 Kg Ganja dari Lima Bandar
jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk lima orang terduga bandar narkoba jenis ganja, yakni Ju (48), Ek (24), Re (25), Do (25) dan Md (24). Sebanyak 82 kilogram (kg) daun ganja kering berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, untuk barang bukti ganja tersebut berhasil ditemukan petugas dari septic tank rumah tersangka Ju Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu insial Md yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya pada Sabtu (7/9).
"Dari penangkapan itu kami kembangkan, dan tim berhasil mengungkap kasus ini sekaligus menangkap para terduga serta barang buktinya," katanya.
BACA JUGA: Pengedar Ganja Didor
Terkait peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut, menurut dia, masih dalam pemeriksaan. Barang bukti daun ganja kering yang cukup banyak, menurut dia, berasal dari Sumatera dan pengirimannya dilakukan melalui jasa pengiriman barang.
"Masih kami selidiki. Kami juga masih mengejar pihak pengendali peredaran ganja itu," katanya. (susmiyatun hayati/ant/jpnn)
Barang bukti ganja yang cukup banyak berasal dari Sumatera dan pengirimannya dilakukan melalui jasa pengiriman barang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon