Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024 Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37).
Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku akibat minimnya informasi.
Kompolnas menyoroti belum ditangkapnya DPO kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten itu.
Anggota Kompolnas Poengky Indarto mengaku pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.
“Terkait kasus MS dan SKD, keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kami tunggu hasil klarifikasinya,” kata Poengky di Jakarta, dikutip Kamis (29/8/2024).
Poengky pun turut mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO yang dimaksud.
Pasalnya, kata Poengky, terhadap pasal Obstruction of Justice (OOJ) yang dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan DPO.
"Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice," kata Poengky.
Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024 Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37).
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare