Polda Banten Bergerak Cepat Bentuk Satgas Penanggulangan Mafia Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di wilayahnya.
Polda Banten diketahui saat ini telah membuat posko layanan pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanggulangan mafia tanah.
Pengaduan terhubung langsung secara online dengan pihak kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) provinsi dan kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Banten.
"Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (21/2).
Menurutnya, hasil pemantauan Lemkapi memperlihatkan sedikitnya ada lima kasus mafia tanah ditangani Polda Banten pada 2020.
Sementara itu, sepanjang 2021 sudah dua kasus ditangani dengan empat tersangka serta berhasil mengembalikan 150 hektare milik masyarakat.
Atas dedikasi dan loyalitas Polda Banten melindungi lahan milik masyrakat, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda banten.
Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, tindakan cepat polisi menangani mafia tanah adalah wujud komitmen Kapolda Banten
Polda Banten bergerak cepat membentuk satgas penanggulangan mafia tanah, bang Edi Lemkapi mengapresiasi..
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang