Polda Banten Bersikap, Semoga Gadis Difabel Korban Pemerkosaan di Serang Mendapat Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten menindaklanjuti saran Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang meminta penanganan kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel berinisial YA diselidiki.
Pernyataan itu disampaikan Poengky lantaran polisi menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.
Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengaku telah berdiskusi dengan Poengky Indarti pada Jumat (21/1) malam.
"Sesuai dengan hasil diskusi, Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," kata Sinto dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pada hari ini pihaknya menurunkan personel dari tim Bidang Propam guna melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang memangani perkara pemerkosaan gadis difabel
Selain itu, lanjut dia, Polda Banten menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum guna melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota,
"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Sinto Silitonga.
a Banten menindaklanjuti saran Komisioner Kompolnas Poengky Indarti soal kasus pemerkosaan gadis difabel di Serang
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru