Polda Banten Buru Tersangka Sampai Ujung Sumatra dan Temukan Ladang Ganja
jpnn.com, ACEH UTARA - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap peredaran ganja di tiga wilayah berbeda. Dalam pengungkapan yang melibatkan Polres Serang itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga kilogram ganja.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan dari rangkaian pengungkapan, pihaknya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare, di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Letak ladang ganja ini sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak yang ada di ujung Pulau Sumatra.
Di areal tersebut, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram itu tumbuh mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.
Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih.
Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas.
Didid mengatakan terungkapnya ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar narkoba asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Pada akhir 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.
Polda Banten menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara saat mengejar tersangka pengedar narkoba.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja