Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online

Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online
Subdit V Siber Polda Banten menangkap lima influencer asal Banten karena mempromosikan situs judi online, di Polda Banten, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, SERANG - Subdit V Siber Ditresrimsus Polda Banten menangkap lima pemengaruh atau influenser berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi dalam jaringan (online).

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akunnya di Instagram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat pesan pribadi pada Instagram untuk ikut mempromosikan kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp.

"Tersangka EA ini juga tidak hanya berperan sebagai pemengaruh tetapi dia juga yang bertugas untuk mencari pemengaruh lain untuk ikut mempromosikan judi daring," katanya.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Mei 2024.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.

Kelima pelaku telah mempromosikan situs judi daring di antaranya paling lama ada yang dua tahun. Dari kegiatan promosi judi daring, pelaku mendapat keuntungan bervariasi mulai dari senilai Rp5 juta tiap bulan hingga Rp41 juta dalam satu tahun, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi daring.

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polda Banten menangkap lima orang influenser yang mempromosikan judi online atau judol.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News