Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
jpnn.com, CILEGON - Jajaran Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan di interior mobil.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebut kasus terungkap ketika penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.
Kemudian, didapati sabu-sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.
”Anggota Polres Cilegon mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Didik dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (17/7).
Dia mengatakan, para tersabgka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.
Menurut keterangan tersangka juga, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.
Lebih lanjut Didik menjelaskan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.
Polda Banten menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram asal Riau.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor