Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
Poldan Banten bersama Polres Cilegon mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu. Dok: Humas Polri.

Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” kata dia. (cuy/jpnn)

 

Polda Banten menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram asal Riau.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News