Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
Rabu, 17 Juli 2024 – 20:55 WIB

Poldan Banten bersama Polres Cilegon mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu. Dok: Humas Polri.
Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” kata dia. (cuy/jpnn)
Polda Banten menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram asal Riau.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih