Polda Banten Selidiki Oknum yang Menyebarkan Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Polda Banten Selidiki Oknum yang Menyebarkan Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Foto: Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Dok Polda Banten)

jpnn.com, SERANG - Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota sempat beredar di kalangan wartawan.

Surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan ada cap resmi itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022.

Polda Banten menduga ada oknum aparat yang sengaja menyebarkan surat tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shilitonga mengatakan penyelidikan di internal sedang dilakukan.

“Pasti akan diselidiki di internal (kepolisian) ya,” ujar Shinto kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.

Surat tersebut diketahui keluar dua hari sebelum kediaman Nikita didatangi penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Polresta Serang Kota sudah membantah penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani atas kasus pelanggaran UU ITE.

Namun, polisi tidak membantah keaslian surat penetapan tersangka tersebut.

Polda Banten mencari tahu oknum yang menyebarkan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News