Polda Banten Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Lebak, Barang Buktinya Sebegini

Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Perwira menengah Polri itu menambahkan MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten. Saat ini, kata Shinto, Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ujar Shinto.
MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dalam kesempatan itu, Shinto mengatakan bahwa Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," pungkas Shinto. (tan/jpnn)
Polres Lebak menangkap terduga penimbun minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir. Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto memberikan peringatan tegas.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil