Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat
"Seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Akbar.
Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," pungkas Akbar. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 202 senjata api (senpi) rakitan jenis locok diserahkan oleh warga kepada Polda Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas