Polda Banten Terima 202 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga, Lihat

"Seperti diketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Akbar.
Selain itu, Akbar menjelaskan tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar," pungkas Akbar. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 202 senjata api (senpi) rakitan jenis locok diserahkan oleh warga kepada Polda Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi