Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka

jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang sepanjang Januari 2025.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 71 kasus dengan rincian 21 Ditresnarkoba Polda Banten, 10 Polres Serang, 19 Polresta Tangerang, tiga Polres Pandeglang, enam Polresta Serang, empat Polres Lebak, dan delapan Polres Cilegon.
"Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 97 orang," ujar Irjen Suyudi, Senin (8/2).
Selain menangkap puluhan pelaku, kata Irjen Suyudi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan, antara lain 231,85 gram sabu-sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat-obatan terlarang," ungkap dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara untuk pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," tuturnya.(mcr34/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi