Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka

Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
Jajaran Polda Banten menggelar pengungkapan kasus narkoba serta obat-obatan terlarang, Senin (10/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang sepanjang Januari 2025.

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 71 kasus dengan rincian 21 Ditresnarkoba Polda Banten, 10 Polres Serang, 19 Polresta Tangerang, tiga Polres Pandeglang, enam Polresta Serang, empat Polres Lebak, dan delapan Polres Cilegon.

"Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 97 orang," ujar Irjen Suyudi, Senin (8/2).

Selain menangkap puluhan pelaku, kata Irjen Suyudi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan, antara lain 231,85 gram sabu-sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat-obatan terlarang," ungkap dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara untuk pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," tuturnya.(mcr34/jpnn)

Ditresnarkoba Polda Banten menangkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News