Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
jpnn.com, SERANG - Ditreskrumum Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang pada Jumat (26/4)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebut kasus itu merupakan atensi dari kapolda yang disampaikan pada akhir 2023 lalu.
"Beliau menyampaikan kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah ditreskrimum bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ujar dia dalam siaran persnya.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjualbelikan kulit serta bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Dian.
Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada 29 Mei 2023.
"Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten pada 29 Mei 2023. Setelah menerima laporan itu kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Dian.
Dari situ, penyidik dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak enam orang.
Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa