Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Salah satu DPO pun ditangkap oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam badak bercula satu di TNUK untuk kemudian dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 juta.
"Saat ini saudara (N) sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," kata Dian.
Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Menurut Dian, para pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada lima DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polda Banten mengungkap kasus perburuan badak yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal