Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang
Sabtu, 14 April 2018 – 20:18 WIB
Penangkapan terjadi di Serang, Banten. Ketika itu AF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.
"Sudah ada dua (unit motor), sempat dijual dengan harga Rp2,5 juta setiap unit. Yang membeli (penadah) masih kami dalami," ujar Argo.
Semua pelaku kata Argo dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri sepeda motor di kawasan Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat