Polda Bekuk Komplotan Spesialis Maling Motor di Tangerang
Sabtu, 14 April 2018 – 20:18 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Penangkapan terjadi di Serang, Banten. Ketika itu AF, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan para pelaku.
"Sudah ada dua (unit motor), sempat dijual dengan harga Rp2,5 juta setiap unit. Yang membeli (penadah) masih kami dalami," ujar Argo.
Semua pelaku kata Argo dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (mg1/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk kelompok pencuri sepeda motor di kawasan Tangerang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya