Polda Bidik Empat Guru JIS

Pada bagian lain, pihak JIS menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan adanya guru di JIS yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kuasa Hukum JIS, Harry Pontoh, menegaskan bahwa tuduhan itu dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pihankya pun membantah tudingan itu dan yakin guru JIS tidak terlibat.
"Kami sebelumnya sudah melakukan investigasi internal," kata Harry saat konfrensi pers di sebuah hotel di Jakarta, Senin (9/6).
Menurut Harry, sebagai lembaga perlindungan anak, KPAI bukan bertugas sebagai penyidik kepolisian yang memberikan penyataan kepada media tanpa ada bukti permulaan yang cukup.
Ia menegaskan, dengan adanya pemberitaan ini, setidaknya ada dua guru JIS yang sangat marah dan sudah geram. Mereka meminta agar JIS mencari pengacara untuk membela.
"Guru tersebut mengatakan pada kami pada saat rapat bahwa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya. Karenanya, dia menegaskan, JIS akan mempolisikan KPAI.
Ia pun menegaskan, guru JIS akan menyiapkan laporan karena mereka merasa tersakiti. "Tuntutan hukum ditujukan pada pihak pelapor," tegasnya.
Menurutnya, dari 20 guru yang akan dideportasi, empat di antaranya ditunda. Bahkan, dari empat, ada seorang guru wanita yang merasa keberatan dengan penundaan deportasi ini karena tak dapat pulang melihat ayahnya yang sedang kritis di Kansas.
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya masih mendalami laporan DA, 3 Juni 2014, korban baru dugaan kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS