Polda Didesak Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian
jpnn.com, MEDAN - Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia dan Forum Mahasiswa Pelajar (Formap) Tanjungbalai meminta Polda Sumatera Utara menangkap otak di balik pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian.
Hingga saat ini aktor intelektual pemasangan spanduk yang meresahkan itu belum ditangkap.
Meski demikian, kepolisian sudah menetapkan JSP, AK, dan HZB sebagai tersangka.
“Kami minta kapolda menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka meresahkan masyarakat,” kata Ketua Umum Formap Tanjungbalai Ridho Damanik, Jumat (14/12).
Sementara itu, Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian.
Ade pun mendesak Polda Sumut segera menyelesaikan kasus itu. Bahkan dia memberi tenggat kepada Polda Sumut.
“Jika dalam tempo satu minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya, kami akan berangkat ke polda untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum,” kata Ade. (jos/jpnn)
Formap Tanjungbalai meminta Polda Sumatera Utara menangkap otak di balik pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa