Polda DIY Tangkap 2 Tersangka di Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.
Wadirreskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman, 31 Mei 2022 lalu.
Menurut Endriadi, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memodifikasi mobil yang diberi tangki berukuran besar untuk mengisi solar tersebut.
“Tangki itu mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kami amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” kata Endriadi saat jumpa pers di Polda DIY, Rabu (29/6).
Perwira menengah Polri itu menuturkan sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, kedua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka biasanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya kami amankan,” beber dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.150 per liter.
Keduanya lalu menjual solar dengan harga Rp 6.600 hingga Rp 6.700 per liternya kepada industri.
Polda DIY menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Yogyakarta.
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Eddy: Penundaan Pemberlakuan Pembatasan BBM Subsidi Menjaga Daya Beli Masyarakat