Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
Menurut Ginting, pemesannya berada di wilayah Malang Raya. Bisa di Kabupaten/Kota Malang maupun Kota Batu.
Yang jelas, anggota sudah melakukan penyelidikan atas hasil tangkapan dua orang kurir tersebut.
Kedua kurir dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Paling berat bisa divonis pidana mati.
"Tapi, itu wewenang hakim di pengadilan nanti," ucapnya.
Dia menambahkan, dua kurir yang diamankan terkait jaringan pengedar internasional. Sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
"Dari pengakuannya memang baru satu kali melakukan pengiriman. Tapi, kalau dilihat cara mereka bekerja, kedua tersangka ini pemain lama," kata Ginting.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu memastikan akan mengejar jaringan di atasnya. Sebab, Jawa Timur menjadi salah satu pangsa pasar yang menarik bagi para pengedar narkoba. (adi/c6/eko/jpnn)
Dua kurir narkoba yang diamankan terkait jaringan pengedar internasional karena membawa abu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Meresahkan Warga Rohil, Bandar Sabu-Sabu Terkenal Licin Ditangkap
- Sembunyikan 2 Kg Sabu-Sabu di Alat Vital, 2 Bandar Narkoba Asal Palu Ditangkap di Bandara Pekanbaru