Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?

Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUPANG - Satgas Berantas Judi pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus judi di wilayah Kota Kupang. Kali ini petugas berhasil menangkap seorang bandar judi Kupon Putih (KP) alias togel.

Ironisnya sang bandar adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MMF, 30, warga Jalan Damai, RT 031/RW 011, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (20/3), mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (13/3) petang.

“Saat ditangkap pelaku sedang merekap dan menerima uang hasil jualan KP,” kata Jules seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga jelaskan, saat penggerebakan dilakukan Satgas Berantas Judi, Bandar lainnya, Fredik Fudikoa yang juga suami dari MMF berhasil melarikan diri.

Namun demikian, dari tangan pelaku MMF, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah buku rekapan KP, enam lembar kertas pemasangan angka KP, dua lembar kertas shio KP, serta uang tunai senilai Rp 2.406.000.

“Hingga saat ini pelaku MMF masih diamankan di Ditreskrimum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satgas Berantas Judi,” terang AKBP Jules.

Pelaku MMF dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Satgas Berantas Judi pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus judi di wilayah Kota Kupang. Kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News