Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?

Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

“Kami terus merampungkan penyidikan perkara ini dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. Kalau jaksa menilai belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk, maka tentu kita akan bekerja keras memenuhi petunjuk tersebut sehingga cepat P-21,” tutup Jules.

Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu melanjutkan, sebelumnya Satgas Berantas Judi juga berhasil menangkap lima oknum pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang yang sedang asyik bermain judi kartu remi di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Dominggus R. Kadji yang beralamat di Jl. Batu Tulis, RT 09/RW 02, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kelima tersangka adalah Yakob Manafe alias Kob, 48, (honorer), Paulus D. Foenale alias Paul (PNS), Harry Darmawan Costa alias Ari (PNS), Romba Eli Josep S. Foekh alias Romba (PNS), dan Noldi Friendy Bunga alias Nobon (honorer).

Satgas juga menangkap Alfred C. Leleury alias Teddi, 32, warga RT 011/RW 003, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis bola guling.

Tak hanya itu, Satgas Berantas Judi juga menangkap tersangka kasus judi kuru-kuru, masing-masing Habel Mengi alias Habel alias Ama Woke, 76, warga Jl. Polisi Militer, RT 24/RW 09, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, dan Jhon Eduard Missa alias Aba Yon, 44, warga Jl. El Tari, RT 41/RW 13, Kelurahan Fetululi, Kecamatan Oebobo.

Termasuk mengungkap kasus perjudian kuru-kuru di halaman salah satu rumah duka di Jl. Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dengan tersangka Abraham Djami alias Aba.(joo)


Satgas Berantas Judi pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus judi di wilayah Kota Kupang. Kali


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News