Polda Gerebek Home Industri Miras Racikan, Omzetnya Gila
jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Penggerebekan berlangsung, kemarin (3/11), pukul 13.30 WIB.
Rumah milik almarhum Faisal itu kini disewa seseorang. Tak disangka, malah dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) racikan dengan skala cukup besar.
Didapati lebih dari 5.000 botol miras di sana. Terbagi dalam tiga jenis yang semuanya tertulis diproduksi Industri Semak, Tangerang.
Yaitu, Mansion House Vodka isi 350 ml dan 250 ml dengan kandungan kadar alkohol 40 persen. Merek ini tertulis izin BPOM RI MD 101110146048.
Lalu, Big Boss beraroma Vodka ukuran 350 ml dan 250 ml dengan alkohol 13,1 persen, izin BPOM RI MD 100210055075. Kemudian, Whisky Mansion House 350 ml dan 250 ml dengan kadar alkohol 43 persen. Untuk merek ini tertulis izin BPOM RI MD 100910161048.
Ada lima pekerja di rumah tersebut. Mereka, Edison (20) dan Joko (24), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Kemudian, Redi (22), Ardana (17), dan Erwan (34), ketiganya warga Gunung Sugih, Lampung.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang turun langsung ke lapangan sampai geleng-geleng kepala. Dia kaget melihat banyaknya miras yang diproduksi di tempat itu. “Peralatan dan bahan-bahannya juga lengkap. Ini sudah masuk skala besar,” tegasnya.
Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia