Polda Gerebek Home Industri Miras Racikan, Omzetnya Gila
jpnn.com, PALEMBANG - Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Penggerebekan berlangsung, kemarin (3/11), pukul 13.30 WIB.
Rumah milik almarhum Faisal itu kini disewa seseorang. Tak disangka, malah dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) racikan dengan skala cukup besar.
Didapati lebih dari 5.000 botol miras di sana. Terbagi dalam tiga jenis yang semuanya tertulis diproduksi Industri Semak, Tangerang.
Yaitu, Mansion House Vodka isi 350 ml dan 250 ml dengan kandungan kadar alkohol 40 persen. Merek ini tertulis izin BPOM RI MD 101110146048.
Lalu, Big Boss beraroma Vodka ukuran 350 ml dan 250 ml dengan alkohol 13,1 persen, izin BPOM RI MD 100210055075. Kemudian, Whisky Mansion House 350 ml dan 250 ml dengan kadar alkohol 43 persen. Untuk merek ini tertulis izin BPOM RI MD 100910161048.
Ada lima pekerja di rumah tersebut. Mereka, Edison (20) dan Joko (24), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Kemudian, Redi (22), Ardana (17), dan Erwan (34), ketiganya warga Gunung Sugih, Lampung.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang turun langsung ke lapangan sampai geleng-geleng kepala. Dia kaget melihat banyaknya miras yang diproduksi di tempat itu. “Peralatan dan bahan-bahannya juga lengkap. Ini sudah masuk skala besar,” tegasnya.
Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak