Polda Gerebek Home Industri Miras Racikan, Omzetnya Gila
Dalam sehari, home industry tersebut bisa memproduksi 50 dus miras palsu berisi 48 botor per dus. "Jadi, dalam sehari mereka bisa hasilkan 2.400 botol miras palsu. Satu dus dijual Rp500 ribu sehingga omset mereka per hari tembus Rp25 juta," jelas jenderal bintang dua itu.
Oleh toko yang mengedarkannya, per botol miras racikan ukuran 350 ml dijual lagi dengan kisaran Rp35 ribu hingga Rp45 ribu. Hampir sama dengan harga miras asli untuk kadar alkohol yang sama.
“Artinya, toko atau penjual miras racikan ini juga untung besar,” tuturnya. Saat ini, jajaran Ditresnarkoba masih mencari keberadaan pemilik usaha miras racikan itu. Sedang kelima pekerja yang diamankan mengaku tidak begitu mengenal siapa nama bos mereka.
Terkait dugaan miras racikan itu mengandung narkoba atau tidak, Kapolda belum bisa memastikannya. Untuk itu, akan dilakukan tes sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Palembang. Namun, dari pengakuan para pekerja dan bahan-bahan kimia di rumah itu, bisa dipastikan kalau miras racikan itu berbahaya untuk dikonsumsi.
“Kelima orang yang meracik miras ini saja tidak mau minumnya,” cetus Zulkarnain. Yang ditetapkan sebagai tersangka nantinya bisa dijerat pasal berlapis. Baik Undang-Undang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen maupun UU Pangan.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Pemilik usaha ini masih dikejar,” ujarnya. Bagaimana cara meracik miras palsu ini?
Menurut tersangka Redi, sekali buat mereka menggunakan tedmod ukuran 500 liter. Ke dalam tempat air itu, dituangkan 10 galon air mineral, 4 galon alkohol dengan kadar 70 persen dan 90 persen. Lalu dicampur dengan Caramel Essence dan Caramel Colouring sekitar 1 liter.
Setelah diaduk selama tiga jam, hasilnya menyerupai miras asli. Lalu, miras racikan dimasukkan ke dalam botol kosong. Kemudian, botol ditempeli merk miras ternama dan diberi tutup atas dengan alat press manual. “Selain bekerja, kami juga tidur dirumah ini.
Sebuah rumah permanen bercat putih di Jl PDAM Tirta Musi, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Lama, Palembang disambangi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar