Polda Gorontalo Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal, Korban Silakan Merapat

Polda Gorontalo Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal, Korban Silakan Merapat
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Polda Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat bagi korban pinjaman online alias pinjol ilegal di nomor telepon 081244110707 serta melalui media sosial.

Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus untuk segera menyiapkan layanan pengaduan masyarakat.

"Tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja, tetapi juga masalah investasi ilegal," kata Kapolda di Gorontalo, Minggu.

Menindaklanjuti arahan Kapolda, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Deni Okvianto telah menyiapkan nomor layanan pengaduan.

“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telepon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun pengaduan pinjol," ucapnya.

Deni pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan pada polisi

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Menurutnya, saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone (ponsel pintar) yang bisa mengakses internet yang sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online.

Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melaporkan pada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News