Polda Ikut Telusuri Mantan Guru JIS yang Jadi Buron FBI
jpnn.com - JAKARTA -- Polda sudah mengantongi informasi tentang bekas guru Jakarta International School, William James Vahey yang menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
FBI merilis William merupakan buronan sejumlah kasus pedofilia di beberapa negara. Bahkan, William sempat mengajar di JIS pada 1992-2002.
Namun, Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi apakah selama 10 tahun mengajar di JIS, ada kasus yang pedofil yang dilakukan William.
"Untuk adanya informasi William 65 tahun, yang jadi buronan FBI Polda baru dapat infonya. Apakah (William) ada kasus di Indonesia atau yang ditangani Polda masih kita cari," kata Kabid Humas Polda Kombes Rikwanto, Rabu (23/4).
William dicari FBI karena melakukan puluhan kali pedofilia, seperti di Londong, Teheran, Madrid. "Di setiap sekolah tersebut dia lakukan pedofilia," katanya.
Namun, untuk di Indonesia Polda masih mencari tahu apakah ada kasus yang dilakukan William. "Kita sedang dalami masalah ini. Apalagi pernah mengajar di JIS periode 1992-2002," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Polda Metro belum pernah menerima laporan dari JIS sebelumnya. "Masih kita cari data-datanya," jelasnya.
Ia menambahkan tidak bisa sembarangan menuduh orang. Karenanya, kata dia, semua harus dibuktikan. "Jadi menuduh orang harus ada dasar, harus ada perkaranya," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polda sudah mengantongi informasi tentang bekas guru Jakarta International School, William James Vahey yang menjadi buronan Federal Bureau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?