Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Minggu, 10 Juni 2012 – 11:30 WIB
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup kemungkinan 10 warga lainnya bakal menyusul jadi tersangka.
Seperti diutarakan Kasubdit III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Poldasu), AKBP Andry Setiawan,Sabtu (9/5) petang. Menurut dia, Poldasu sudah mengantongi nama-nama warga yang akan ditangkap. "Kami sudah kantongi nama-namanya. Dalam waktu dekat kami tangkap mereka," kata Andry.
Baca Juga:
Dia membeberkan, sejumlah warga yang sudah dikantongi namanya itu diketahui masing-masing keterlibatannya saat membakar mobil Colt Diesel milik PTPN2. Hingga kini, tim dari Poldasu masih menyisir di lokasi bentrok.
"Enam warga yang ditahan itu terlibat dalam pembakaran mobil milik PTPN2. Kami masih incar sekitar sepuluh warga lagi yang ikut membakar mobil itu," ungkap Andry.
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup
BERITA TERKAIT
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi di Selatan Jateng 1-4 Januari 2025
- 3 Nelayan Asal Cilacap Hilang Kontak di Perairan, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- 150 Drone Show Menghiasi Langit Palembang pada Malam Tahun Baru
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik