Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap

Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup kemungkinan 10 warga lainnya bakal menyusul jadi tersangka.

Seperti diutarakan Kasubdit III/Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Poldasu), AKBP Andry Setiawan,Sabtu (9/5) petang. Menurut dia, Poldasu sudah mengantongi nama-nama warga yang akan ditangkap.  "Kami sudah kantongi nama-namanya. Dalam waktu dekat kami tangkap mereka," kata Andry.

Dia membeberkan, sejumlah warga yang sudah dikantongi namanya itu diketahui masing-masing keterlibatannya saat membakar mobil Colt Diesel milik PTPN2. Hingga kini, tim dari Poldasu masih menyisir di lokasi bentrok.

"Enam warga yang ditahan itu terlibat dalam pembakaran mobil milik PTPN2. Kami masih incar sekitar sepuluh warga lagi yang ikut membakar mobil itu," ungkap Andry.

MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News