Polda Incar 10 Warga untuk Ditangkap
Minggu, 10 Juni 2012 – 11:30 WIB
Namun, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, yang menemui massa mengatakan pihaknya akan tetap memproses keenam warga yang ditahan. "Kita tetap akan proses enam orang yang ditangkap," ujarnya dihadapan pengunjuk rasa, sembari mengatakan ini adalah negara hukum. Jadi kalau tidak taat hukum, jangan tinggal di Indonesia. (mag-12)
MEDAN- Pasca kerusuhan di lahan eks HGU PTPN2 kebun Sei Semayang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan 6 tersangka. Tak menutup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka