Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan

Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS yang memperkosa keluarga korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan membantah informasi adanya pencabutan laporan pemerkosaan yang pernah dilakukan oleh korban dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31).

Informasi pencabutan laporan sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka. Antara korban FH (21) dan pelaku disebut ada kesepakatan damai.

Surawan menuturkan, korban tidak pernah mencabut laporan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Kesepakatan damai antarkeduanya pun tidak pernah ada dan proses hukum masih terus berlanjut.

Kabar terbaru, polisi menyampaikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari dokter PPDS Unpad tersebut.

"Enggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga enggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," kata Surawan saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/4/2025).

Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, dalam kasus pemerkosaan tidak ada restorative justice. Terlebih, pelaku melakukan aksi bejat itu berkali-kali.

"Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang," tuturnya.

Polda Jabar bantah adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan kasus pemerkosaan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama, peserta PPDS Unpad.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News