Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Jumat, 09 Mei 2014 – 21:17 WIB

Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron
Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. (bal)
BANDUNG- ZM alias JJ, warga Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi