Polda Jabar Berikan Sanksi Lima Anggota karena Bentrokan di Tamansari
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan sanksi kepada lima anggotanya karena terlibat bentrokan saat penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung.
Lima polisi dikenai sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari setelah adanya keputusan sidang disiplin Polri pada Jumat (20/12).
"Kelima anggota dalam putusannya, yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian mereka ditunda kenaikan pangkat selama 1 periode," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (26/12).
Kelima anggota itu terdiri atas seorang anggota berpangkat aipda, dua anggota berpangkat bripka, dan dua anggota lainnya berpangkat bripda.
Dari kelima anggota tersebut, tiga di antaranya anggota Brimob Polda Jawa Barat, sedangkan dua lainnya merupakan anggota Polrestabes Bandung.
Saptono menyebut sebelumnya ada 94 anggota Polri yang diperiksa terkait dengan dugaan keterlibatan saat bentrokan di Tamansari. Pemeriksaan tersebut menghasilkan lima anggota yang terbukti terlibat bentrokan.
"Sesuai dengan bukti dan fakta hukum, lima anggota terduga melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Kelima anggota tersebut melakukan tindakan kekerasan. Penegakan hukum itu sudah diatur dalam peraturan disiplin Polri.
Lima anggota Polda Jabar mendapat sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar
- 7 Hari Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar Menindak 10 Ribu Pelanggar
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Polda Jabar Terjunkan 1.967 Personel
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus