Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen

"Penyidik mengamankan MN pada 1 November di Tangerang," ucapnya.
Jules mengatakan pabrik tersebut beroperasi sejak Juli 2023 hingga saat ini.
Mereka menjual dengan harga Rp 40.000 per karung dengan kemasan 50 kilogram. Peredaran pupuk di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung Raya.
"Tersangka memproduksi setelah selesai memproduksi maka konsumen atau calon pembeli datang sendiri ke pabrik milik tersangka," jelasnya.
Adapun tersangka menjual pupuk sepekan tiga kali mencapai 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari.
"Total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta," tuturnya.
Ia menyebut izin edar pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat mengungkap praktik pembuatan pupuk nonsubsidi anorganik palsu dengan merek Phonska di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- 30 Rumah di Bandung Barat Rusak Gara-Gara Pergerakan Tanah
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku dan 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal