Polda Jabar Buka Hotline Untuk Kasus Vina Cirebon

jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) membuka layanan hotline nomor telepon 0822-1112-4007 untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu menjadi komitmen agar kasus yang terjadi pada 2016 silam dapat dituntaskan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya meminta bantuan dan dukungan masyarakat.
Apabila warga memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, diharap dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian melalui hotline dengan nomor 0822-1112-4007.
Jules mengatakan informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan hotline nomor tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).
Dia menyebut informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sehingga sama-sama kami imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," tuturnya
Jules kembali menegaskan Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural dan proporsional. Apalagi lanjutnya saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.
Polda Jawa Barat membuka hotline agar kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa dituntaskan.
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan