Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 12:49 WIB
Dia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
Dengan putusan ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. (Antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Jawa Barat diperintahkan oleh PN Negeri Bandung segera membebaskan Pegi Setiawan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon