Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan).

Dia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. (Antara/jpnn)


Kepolisian Daerah Jawa Barat diperintahkan oleh PN Negeri Bandung segera membebaskan Pegi Setiawan.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News