Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Jawa Barat hanya menahan 10 orang dari total 89 karyawan sebuah jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
Sebanyak 79 karyawan lainnya dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Sabtu (16/10) sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," ujar Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi.
Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta.
Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput keluarga masing-masing saat masih di Jabar.
"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.
Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat.
Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung