Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Jawa Barat hanya menahan 10 orang dari total 89 karyawan sebuah jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
Sebanyak 79 karyawan lainnya dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Sabtu (16/10) sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," ujar Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi.
Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta.
Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput keluarga masing-masing saat masih di Jabar.
"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.
Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat.
Polda Jawa Barat menahan 10 dari 89 karyawan jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia